Pengacara Perceraian di Jakartapengacara advokat lawyer cerai di Jakarta, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Sekitarnya) Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324
PengacaraPerceraian Di Jakarta Selatan, pada dasarnya setiap orang yang menikah tidak menginginkan terjadinya perceraian. Namun seiring hubungan rumah tangga, harapan dan kenyataan dalam berumah tangga bertolak belakang karena faktor tidak harmonis atau faktor ekonomi.
TarifJasa Pengacara Perceraian Islam Jakarta Selatan Kebayoran Baru Melawai. Sеgеrа hubungi 081- 1816- 0173 аtаu 021- 2985- 1785 untuk informasi lеbіh lanjut mengenai Tarif Jasa Pengacara Perceraian Islam Jakarta Selatan Kebayoran Baru Melawai.
Mulaidari perceraian, pengurusan perkawinan campuran, hingga sengketa waris. Dengan pengalaman yang sudah teruji menyelesaikan masalah Anda dengan profesional dan efisien. Kami berusaha memberikan bantuan hukum untuk siapa saja yang membutuhkan, dengan memberikan bantuan konsultasi hukum dan mendampingi pada proses
. Wajib Tahu! Begini Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “Para pihak selain agama Islam yang akan bercerai dapat mengajukan gugatan di pengadilan negeri berdasarkan tempat tinggal tergugat.” Perilaku hubungan keperdataan akan menimbulkan sebab akibat masyarakat yang mengikatkan diri antar individu. Hubungan perkawinan merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang telah diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketika perkawinan telah berada di ambang batas ketidakcocokan suami dan istri, maka ada akibat yang ditimbulkan, yaitu perceraian. Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan yang sah antara suami dan istri di pengadilan dengan syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Sementara itu, keberagaman agama di Indonesia menjadikan lembaga legislatif untuk menyesuaikan dengan ketiga tujuan hukum menurut Gustaf Radburch, yaitu menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Demi mencapai keadilan antar pemeluk agama, maka terdapat perbedaan untuk menyelesaikan perkara perceraian. Bagi masyarakat pemeluk agama Islam yang melakukan perkawinan dengan syariat Islam, maka untuk melangsungkan perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Agama tempat penggugat berada atau berdomisili. Sedangkan untuk pemeluk agama lain yang ingin melangsungkan perceraian, maka dilakukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Lantas, bagaimana prosedur mengajukan gugat cerai bagi masyarakat pemeluk agama selain Islam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Berdasarkan catatan dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, jumlah putusan yang telah terdaftar sebagai perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama lima tahun terakhir adalah Tahun 2022 update terakhir pada bulan November, sebanyak 124 putusan. Tahun 2021, sebanyak 210 putusan. Tahun 2020, sebanyak 55 putusan. Tahun 2019, sebanyak 19 putusan. Tahun 2018, sebanyak 193 putusan. Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Membuat Gugatan Penggugat harus menyusun rancangan gugatan untuk diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta dari buku berjudul Hukum Acara Perdata di Indonesia yang ditulis oleh Zainal Asikin 2015, muatan dari gugatan secara umum meliputi Identitas para pihak, antara lain Nama. Tempat tinggal. Pekerjaan. Agama. Umur. Status perkawinan. Posita dasar atau dalil gugatan, yaitu dasar dari gugatan yang memuat tentang adanya hubungan hukum di antara penggugat dan tergugat. Posita terdiri dari dua bagian, antara lain Uraian tentang kejadian atau peristiwa berupa penjelasan dari duduk perkaranya. Uraian tentang hukumnya, isinya tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan. Petitum, yaitu uraian tentang apa yang dimohon atau dituntut agar dapat diputuskan di pengadilan. Ada dua jenis petitum, yang meliputi Tuntutan pokok primair. Tuntutan tambahan/pelengkap subsidair. Penggugat juga bisa mengisi gugatan sesuai format yang telah disediakan di situs web Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika ragu untuk membuat gugatan sendiri, maka penggugat bisa menggunakan jasa advokat sebagai kuasa hukum. Sebab, advokat sudah paham mengenai aturan-aturan yang bisa dipakai dalam mengajukan gugatan, sehingga tidak jarang perkara cerai pun akan jauh lebih cepat prosesnya. Mengajukan Gugatan Gugatan diajukan oleh penggugat atau melalui kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagian Perdata dengan membawa dokumen Berkas Gugatan. Surat Kuasa yang dilegalisir apabila menggunakan advokat. Dokumen lain yang perlu disiapkan meliputi Akta Perkawinan asli dan fotokopi. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP suami dan istri. Fotokopi Kartu Keluarga KK. Fotokopi Akta Kelahiran Anak jika dari perkawinan menghasilkan anak. Meterai Rp10 ribu. Fotokopi Sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor, sertifikat lain-lain apabila ingin menggugat harta gono gini Membayar Biaya Gugatan Membayar gugatan sesuai yang telah ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya akan diberi Surat Kuasa untuk Membayar SKUM. Menerima Surat Kuasa untuk Membayar SKUM Menerima kuitansi bukti penerimaan Surat Permohonan. Menunggu Panggilan Sidang Surat panggilan sidang akan diinfokan melalui surat langsung yang dikirim ke rumah penggugat dan tergugat. Menghadiri Sidang Setelah mendapat surat panggilan, maka selanjutnya menghadiri sidang. Perbedaan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama saat Menyelesaikan Perkara Perceraian Selain faktor agama, perbedaan paling signifikan antar keduanya saat menyelesaikan perkara perceraian terletak pada pihak yang menjadi penggugat. Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak membedakan antara penggugat jalur suami atau istri. Sebab, kedudukan antar keduanya dianggap sama. Selain itu, penyebutan perkaranya juga sama saja, yakni gugatan perceraian. Sementara itu untuk Pengadilan Agama, termasuk di Jakarta Selatan membedakan penggugat suami atau istri. Jika penggugat adalah suami, maka disebut cerai talak. Sedangkan bila pihak penggugatnya istri, maka disebut cerai gugat. Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di dengan menghubungi 08111339245. Author Cucut Fatma Mutia Lubis Editor Bidari Aufa Sinarizqi
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum keluarga yang Anda hadapi, dengan profesional, jujur, dan amanah. merupakan salah satu kantor hukum di Jakarta yang memiliki keahlian dan pengalaman yang panjang pada bidang hukum keluarga, seperti perceraian, perjanjian pemisahan harta, sengketa gono-gini, perwalian, dan hak asuh anak. Dengan lawyer- lawyer berpengalaman dalam bidangnya Anda tidak perlu risau akan permasalahan keluarga biarkan permasalahan keluarga Anda berlarut-larut dan menyebabkan rasa stress maupun kegundahan pada hidup Anda. Atasi masalah Anda dengan menghubungi kami sekarang juga. Jangan Biarkan Masalah Anda Merenggut Waktu dan Emosi Anda Penyelesaian berpengalaman dalam menghadapi permasalahan hukum keluarga. Penyelesaian yang efisien merupakan hal yang wajib kami lakukan sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien. Pengalaman memiliki pengalaman dan kemampuan yang baik dalam penanganan perkara hukum keluarga seperti kasus perceraian, merupakan pilihan yang tepat untuk anda yang ingin mendapatkan bantuan dari pengacara yang sangat handal dalam hukum keluarga seperti masalah perceraian Amanah & selalu mengutamakan jalur kekeluargaan, kebaikan juga perdamaian dalam menyelesaikan perkara hukum dengan hasil terbaik untuk semua pihak dan juga efisien dalam segi tenaga, waktu dan biaya. Tips Memilih Pengacara Perceraian Memiliki Lisensi AdvokatSeorang pengacara dapat dikatan profesional dalam suatu bidang bila sudah memiliki lisensi sebagai advokat/ pengacara dalam bertugas. Lisensi ini dikeluarkan oleh lembaga advokat dan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jadi pastikan Anda menggunakan jasa pengacara perceraian yang sudah terpercaya seperti CONTACT USJika Anda membutuhkan bantuan pengacara keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, waris, hibah dan gono-gini Anda dapat menghubungi kami. Untuk berkonsultasi silakan isi form dibawah ini dan tim kami akan segera membalas pesan Anda. NEED HELP?Jangan ragu untuk bertanya kepada kami. Anda dapat mengirimi kami Email langsung ke [email protected] atau telepon kami ke 0812-9797-0522. Jangan biarkan permasalahan hukum yang tidak Anda kuasai menghantui kehidupan Anda, serahkan kepada KPCO. Hubungi Kami Sekarang Apabila Anda ingin berkonsultasi atau membutuhkan bantuan hukum keluarga seperti perceraian, perjanjian nikah, perwarisan, hak asuh anak maupun masalah lainnya Anda dapat menghubungi kami dengan mengisi form disamping atau hubungi hotline kami dengan mengklik nomer tertera dibawah. Tersedia jam 9am - 5pm
pengacara perceraian jakarta selatan